KPK Kembali Garap Damayanti untuk Usut Suap Proyek KemenPUPR

Share it:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, dikantornya, Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan‎ di Kementerian PUPR, lembaga antirasuah sendiri telah menetapkan tujuh orang tersangka, dengan catatan tiga diantaranya merupakan anggota komisi V DPR RI. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Ketiganya diduga telah menerima suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, untuk tersangka lainnya yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Abdul Khoir telah divonis bersalah dengan putusan empat tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsidair lima bulan kurungan. Abdul Khoir didakwa bersama sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR serta sejumlah anggota Komisi V.

Damayanti sendiri dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta Budi Supriyanto menerima hadiah berupa uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Ia sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku, senilai Rp41 miliar. Damayanti dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Share it:

Post A Comment:

0 comments: