Ratusan Daerah Ajukan Pemekaran, Istana Tegaskan Masih Moratorium

Share it:

Pertemuan konsolidasi nasional pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa 4 Oktober 2016, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunda pemekaran daerah yang sudah diusulkan. Pembentukan DOB tahun ini ditunda meski setidaknya ada 222 usulan DOB, baik provinsi dan kabupaten/kota yang ingin dimekarkan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah memang masih dalam masa moratorium pembentukan DOB. Namun, hal ini bukan berarti tak bisa diubah jika ada situasi mendesak yang menuntut pemekaran daerah dilakukan.

"Arahan terakhir bahwa kita masih moratorium. Tapi tentunya tidak semata-mata hal itu menjadi hal yang mati, gitu ya. Pemerintah juga mengkaji beberapa hal kemungkinan-kemungkinan yang ada, sehingga dengan demikian kalau memang diperlukan tentunya bisa saja, tetapi sampai hari ini masih moratorium," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2016). Pramono menjelaskan, moratorium tak akan berlaku pada daerah yang betul-betul perlu dimekarkan. Namun, jika tujuan pemekaran semata-mata agar muncul jabatan-jabatan baru yang bisa diduduki, maka pemerintah pasti akan menolaknya. "Karena pasti beban biayanya nanti akan berat, dan hal ini terbukti dari beberapa daerah yang dibentuk pada waktu dahulu, ternyata secara pemerintahan masih sangat bergantung pada pemerintah pusat," jelas dia. Jika memang dibutuhkan, Mendagri akan mengkaji usulan pembentukan DOB dari perspektif pemerintahan, ekonomi dan stabilitas politik nasional. Sebelumnya diketahui, alasan penundaan pembentukan DOB yang disebutkan Tjahjo terkait kondisi keuangan negara yang masih dalam upaya pengetatan anggaran sampai awal tahun 2017. Kondisi ekonomi yang belum stabil juga menjadi alasan pemerintah. Tak hanya itu, Tjahjo juga belum memnuntaskan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dianggap sangat krusial, yakni PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

Share it:

Post A Comment:

0 comments: